PUNGUTAN DESA
Setiap
pungutan, terutama yang berwujud uang di desa harus didasari dengan adanya
peraturan desa (Perdes). Tanpa Perdes, pungutan yang ditarik pemerintah
desa tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dibenarkan atau bisa
dikategorikan sebagai pungutan liar. masyarakat termasuk yang tinggal di
pedesaan sekarang ini sudah semakin kritis. Jika dikenakan pungutan tanpa adanya dasar hukum,
maka pemerintah desa bisa digugat. Setidaknya bisa mengakibatkan gejolak di
tingkat desa. Semuanya harus ada perdesnya. Baik itu pungutan untuk swadaya
pembangunan, iuran untuk kegiatan sedekah bumi, atau jenis iuran lainnya harus
ada dasar hukum, Jika pungutan sudah ada payung hukum Perdesnya, maka proses
penarikannya akan lebih mudah. Selain itu, masyarakat cenderung bisa menerima
dan dengan suka hati secara sadar akan membayar iuran tersebut. Lahirnya Perdes
yang digunakan sebagai payung hukumharus dilakukan dengan cara musyarawah yang
melibatkan stakeholders pemerintah desa. Terutama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagai representasi perwakilan masyarakat.
 |
| Add caption |
No comments:
Post a Comment